Perpu Stabilitas Sistem Keuangan Tak Ganggu Independensi BI



 Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyampaikan gagasan pemerintah mengeluarkan Ketentuan Pemerintah Alternatif Undang-Undang (Perpu) mengenai reformasi Kestabilan Skema Keuangan (SSK) bukan hilangkan posisi independensi Bank Indonesia (BI) serta Kewenangan Layanan Keuangan (OJK).


Perpu ditujukan supaya ada kesesuaian, kesatuan serta sama-sama memberikan dukungan di antara kebijaksanaan pemerintah dengan kebijaksanaan BI serta OJK.


"Arti dari penerbitan Perpu itu ialah BI atau OJK berdiri sendiri dalam memutuskan tapi masih merujuk pada kebijaksanaan ekonomi nasional," kata Mekeng di Jakarta, Jumat (25/9/2020).


Dia menerangkan untuk instansi negara yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), BI serta OJK harus juga dengarkan visi pemerintah dalam mengembalikan serta tingkatkan perekonomian negara. Ditambah lagi visi pemerintah dalam mengembalikan perekonomian karena kritis Covid 19 seperti berlangsung saat ini.


Janganlah sampai pemerintah telah berkemauan serta membuat beberapa kebijaksanaan untuk mengembalikan ekonomi tapi terhalang oleh ketentuan di BI atau OJK. Mengakibatkan pemulihan ekonomi berjalan lamban, serta tidak ada.


Pahami Aturan Main Pasaran Bola "Pada visi pemerintah dalam pemulihan serta kenaikan ekonomi, BI serta OJK harus sesuai serta searah. BI bukan hanya mengatur permasalahan nilai mata uang, inflasi, tapi mereka harus juga jadi instrumen yang dapat memengaruhi perkembangan ekonomi. Jadi perkembangan ekonomi itu tidak cuma kerja dari bagian fiskal tapi BI harus juga dapat berperanan di peranan moneternya," jelas Mekeng.


Menurut bekas Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini, ketentuan yang dituangkan dalam Perpu itu bukan bermakna tiap kebijaksanaan BI atau OJK dapat diintervensi oleh pemerintah.


BI serta OJK masih berdiri sendiri dalam kerja serta memutuskan. Tetapi dalam pengambil kebijaksanaan atau ketetapan, ke-2 instansi itu diinginkan dapat pahami objektivitas pemerintah dalam mengembalikan ekonomi nasional. Ke-2 instansi itu harus memberikan dukungan usaha pemerintah melakukan perbaikan ekonomi nasional. Dengan pekerjaan semacam itu, BI serta OJK berperanan dalam tingkatkan perekonomian negara yang bermutu.


"Jadi tiap budget yang dikeluarkan oleh negara, tentu saja kita harus tahu lapangan kerjanya dimana yang dibuka, berapakah jumlah pekerja yang akan kerja, bagaimana efeknya pada penghasilan per kapita. Nah beberapa model ini, BI harus juga dapat dengarkan bagian pemerintah serta itu bukan interferensi. Masih pemungutan ketetapan berada di mereka," tutur Mekeng.


Bekas Ketua Komisi XI DPR ini menyebutkan Perpu itu harus juga menyebutkan ada instansi yang memantau OJK. Pasalnya sejauh ini, OJK tidak ada yang memantau. Cuma memercayakan pemantauan dari DPR. Langkah ini tidak pas sebab OJK dapat melakukan tindakan semua tanpa yang kontrol.


Ia menyebutkan Perpu harus berisi klausal yang memberikan wewenang Presiden dapat mengubah Gubernur BI atau Kepala OJK. Faktanya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa tidak searah dengan presiden. Saat berlangsung semacam itu, yang rugi ialah perekonomi negara karena perbedaan di antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.


"Pasti harus ada prosesnya. Contohnya sebelum presiden menyarankan pergantian, harus ada opini dari instansi yang lain menyebutkan Gubernur BI atau Kepala OJK wajar ditukar. Seperti jika presiden di impeachment, kan tidak gampang. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan lain-lain. Begitupun dengan klausal perubahan gubernur BI serta OJK. Tak perlu menanti habis waktu kedudukan lima tahun," papar Mekeng.


Ia memberikan tambahan dengan penerbitan Perpu SSK, fungsi KSSK diperkokoh. Dengan begitu proses pemungutan ketetapan mengenai pengamanan, pemulihan atau kenaikan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK serta LPS.


Bank Indonesia barusan meluncurkan 11 uang baru. Lantas, bagaimana nasib uang lama?


Diberdayakan oleh Blogger.